Wali Kota Batam dan Wakilnya Diminta Sidak Proyek Cut and Fill Diduga Ilegal di Panaran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam diminta melakukan inspeksi (sidak) terhadap aktivitas cut and fill di wilayah Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang diketahui belum mengantongi izin resmi.

Kegiatan pengerukan dan penimbunan tanah yang berlangsung di RT 02 RW 02 tersebut telah dikeluhkan warga sekitar. Mereka mengaku terganggu dengan debu serta kebisingan yang ditimbulkan selama lebih dari dua bulan terakhir.

“Kami sebagai masyarakat tidak pernah diajak konsultasi publik terkait AMDAL proyek ini. Tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi. Bahkan pemerintah kota atau instansi terkait pun belum pernah turun langsung ke lokasi,” ungkap salah satu warga kepada media ini.

Media ini sebelumnya telah menerbitkan laporan berjudul “Warga Panaran Keluhkan Dampak Debu Proyek Cut and Fill Diduga Belum Kantongi Izin”, yang tayang di https://tajuk.online/warga-panaran-keluhkan-dampak-debu-proyek-cut-and-fill-diduga-belum-kantongi-izin/

Setelah laporan tersebut ramai diperbincangkan publik, seorang perwakilan dari perusahaan pelaksana proyek mendatangi redaksi dan mengaku bahwa kegiatan tersebut dijalankan oleh PT Grea Sindo. Menurutnya, proyek penimbunan dilakukan atas permintaan sebuah yayasan yang bekerja sama dengan seorang berinisial AM.

“Penimbunan dilakukan atas dasar surat permohonan dari yayasan untuk mengelola lahan yang ada. Kami bekerja sama dengan pihak yayasan dan seorang anggota untuk membantu proses tersebut. Saat ini, izin-izin proyek masih dalam proses pengurusan,” ujar pihak perusahaan.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas telah berjalan tanpa surat izin resmi dari pemerintah Kota Batam maupun Pemerintah Provinsi Kepri.

Menanggapi hal ini, awak media mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk segera meninjau dan menyelidiki lokasi proyek. Selain itu, Wali Kota Batam selaku Kepala Ex-Officio BP Batam juga diminta turut mengawasi dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan tersebut.

banner 325x300