Warga Panaran Keluhkan Dampak Debu Proyek Cut and Fill, Diduga Belum Kantongi Izin

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Aktivitas cut and fill di kawasan Kavling Panaran, RT 02/RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dikeluhkan oleh warga setempat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Minggu 8-06-2025.

Salah satu masyarakat Panaran menyampaikan keresahan warga kepada media ini. Ia mengatakan bahwa aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah itu telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan menyebabkan debu serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga.

“Kami sebagai masyarakat tidak pernah diajak konsultasi publik terkait AMDAL proyek ini. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan resmi. Bahkan pemerintah kota maupun instansi terkait belum pernah turun ke lokasi,” ujar masyarakat tersebut.

Menurutnya, selain dampak debu dan kebisingan, warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan. Di ujung lokasi proyek, terdapat puluhan ribu pohon mangrove yang dikhawatirkan akan ikut ditimbun.

Foto pohon mangrove yang diduga akan juga di timbun

“Kami juga tidak tahu proyek ini milik siapa. Kabarnya akan dibangun perumahan, tapi sampai sekarang tidak ada papan proyek, dan informasinya simpang siur. Jalan warga juga digunakan alat berat tanpa izin,” lanjutnya.

Warga mengaku terganggu oleh aktivitas proyek yang berlangsung hingga malam hari. “Saat angin kencang, debunya sangat parah. Kami makan debu setiap hari. Ini sudah meresahkan,” keluhnya.

Warga pun berharap Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan anggota DPRD Kota Batam segera turun tangan meninjau langsung lokasi proyek. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi di tingkat Provinsi Kepri untuk turut serta mengusut legalitas proyek tersebut.

Tim investigasi media ini yang mendatangi lokasi pada Minggu (8/6) membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek, sehingga tidak diketahui secara pasti siapa pelaksana kegiatan tersebut. Beberapa warga menyebut proyek ini dikaitkan dengan sejumlah nama perusahaan, namun belum ada kejelasan resmi.

Media ini juga telah mengajukan konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Pihak kepolisian menyatakan akan meninjau lokasi dalam waktu dekat.

Selain itu, konfirmasi juga telah diajukan kepada Humas BP Batam untuk mempertanyakan apakah lembaga tersebut telah menerbitkan izin cut and fill pada lokasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BP Batam.

Sebagai informasi, setiap aktivitas cut and fill di Batam diwajibkan memiliki izin lengkap seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL dari instansi terkait. Kepala BP Batam sebagai ex-officio Wali Kota Batam sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas cut and fill harus melalui prosedur perizinan resmi. Bahkan, lokasi yang sama disebut-sebut pernah ditindak karena aktivitas serupa yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Redaksi akan terus memantau perkembangan terkait perizinan proyek ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

banner 325x300
Penulis: Mitra