PALEMBANG. Warga RT.45 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, berencana kembali melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap ketua RT setempat. Langkah ini diambil setelah surat serupa yang telah disampaikan sebelumnya dinilai kurang memenuhi syarat.
Menurut informasi yang dihimpun, dalam surat pertama sebagian tanda tangan warga diduga dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hal tersebut menimbulkan anggapan bahwa dokumen tersebut hanya sebatas formalitas untuk memenuhi jumlah dukungan.
Untuk membantah dugaan itu, warga kini memastikan mekanisme mosi tidak percaya berjalan lebih terstruktur dan valid. Surat pernyataan sikap dilengkapi materai serta ditandatangani langsung oleh warga yang menolak kepemimpinan ketua RT. Mereka berharap mosi kali ini benar-benar ditindaklanjuti pemerintah setempat dengan menunjuk pelaksana tugas (PLT) dan menggelar pemilihan ulang.
“Kalau acuan selalu ke Perwali soal mosi tidak percaya, saya rasa tidak akan ada titik terang. Dalam Perwali memang ketua RT bisa diganti jika meninggal dunia atau terjerat hukum. Tapi apakah warga harus menunggu sampai itu terjadi? Rasanya tidak mungkin, karena yang menjalani dan merasakan kepemimpinannya adalah warga sendiri,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Minggu (21/9).
Ia menegaskan, surat mosi tidak percaya seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil keputusan. “Bukannya melanggar Perwali, tapi harus diingat yang memilih ketua RT itu warga. Jadi, kedaulatan tetap berada di tangan warga,” tegasnya.
Warga RT.45 Kemang Agung sangat berharap pemerintah terkait segera menindaklanjuti persoalan ini demi meredam gejolak di masyarakat dan menghadirkan solusi atas kepemimpinan ketua RT di wilayah tersebut.











