BANYUASIN β Kapolres Banyuasin AKBP Rury Prastowo, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan adanya gudang penampungan CPO ilegal yang beroperasi di Desa Sungai Duo, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. “Terima kasih atas informasinya, nanti Kapolsek yang akan menindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (24/03/25)
Berdasarkan investigasi di lapangan, awak media menemukan sebuah gudang yang diduga milik seseorang bernama Supri. Dalam keterangannya, pihak gudang menyatakan bahwa mereka tetap beroperasi karena telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat. “Gudang ini tetap berjalan, kami sudah bayar koordinasi dengan Polsek maupun Polres, memang kenapa?” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Tak hanya itu, seorang yang diduga sebagai kasir di gudang tersebut mengungkapkan bahwa tempat itu sudah lama beroperasi sebagai penampungan hasil kejahatan, yang jelas bertentangan dengan hukum.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang membeli, menjual, menyewa, menukarkan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, jika dilakukan sebagai kebiasaan, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
Dugaan kuat menyebut bahwa gudang CPO ilegal milik Supri telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa ada tindakan hukum yang tegas. Bahkan, meski sudah beberapa kali diberitakan oleh media, gudang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak kepolisian, baik Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, maupun Kapolri, untuk segera menindak tegas pemilik gudang tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, wartawan masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pemilik gudang terkait legalitas usaha dan asal-usul CPO yang ditimbun. Namun, pemilik gudang disebut enggan menemui awak media.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan sebelum permasalahan ini semakin meluas dan merugikan masyarakat serta negara.