Batam. Aktivitas proyek cut and fill di kawasan Panaran–Tanjung Gundap, tepatnya di samping Kavling Panaran RT 02 RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Proyek pematangan lahan yang diduga bermasalah secara perizinan ini dilaporkan telah berlangsung sekitar delapan bulan dan kini kembali beroperasi setelah sempat terhenti.
Masyarakat setempat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas perizinan proyek tersebut. Pasalnya, hingga kini aktivitas cut and fill itu diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Ironisnya, aktivitas berskala besar tersebut disebut-sebut belum pernah mendapat pengawasan langsung dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Sejak alat berat ini beroperasi, kami tidak pernah melihat pemerintah, BP Batam, ataupun aparat kepolisian datang ke lokasi,” ungkap salah seorang warga Panaran kepada media ini, Kamis (5/2/2026).
Warga mengaku aktivitas alat berat seperti excavator, bulldozer, dan ratusan dump truck berlangsung hingga larut malam. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena lokasi proyek berada persis di dekat permukiman padat penduduk.
Selain kebisingan, dampak lingkungan juga dirasakan langsung oleh warga. Debu dari aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah beterbangan dan masuk ke rumah-rumah warga, terlebih di tengah cuaca panas dan angin kencang.
“Debunya masuk ke rumah, ke perabot, ke tempat tidur. Lokasi proyek ini lebih tinggi dari rumah kami, jadi debu turun semua ke bawah,” keluh warga dengan nada kesal.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, terlihat puluhan unit alat berat dan ratusan dump truck aktif mengangkut tanah dari kawasan perbukitan. Lebih memprihatinkan lagi, ribuan pohon mangrove alami di sekitar lokasi diduga telah ditimbun untuk kepentingan proyek tersebut.
Di sepanjang area proyek, tidak ditemukan satu pun papan informasi atau papan nama proyek sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan konstruksi resmi. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek cut and fill di Panaran–Tanjung Gundap tersebut tidak mengantongi izin lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL.
Atas kondisi itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, bersama BP Batam dan DLH Kota Batam untuk segera melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas proyek apabila terbukti melanggar aturan.
“Kami minta proyek ini dihentikan. Kalau tidak punya izin, pelakunya harus ditindak tegas sesuai undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait.











