
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan dalam forum yang digelar di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, pada 9 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, dan dihadiri pemerintah daerah, DPRD kawasan Danau Toba, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, serta perwakilan komunitas adat dari berbagai wilayah.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menghimpun aspirasi sekaligus memperkuat dorongan terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Berbagai pihak menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah adat, identitas budaya, dan hak-hak kolektif yang diwariskan secara turun-temurun.
Hingga saat ini, masyarakat adat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan serius, seperti konflik agraria, kriminalisasi, tumpang tindih perizinan, hingga ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang berdampak pada keberlangsungan hidup komunitas adat. Karena itu, forum ini juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam membangun mekanisme pengakuan masyarakat adat yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. Selama ini, proses pengakuan dinilai terlalu panjang dan kompleks sehingga kerap menjadi hambatan dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Dalam kesempatan tersebut, Huria Kristen Batak Protestan melalui Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Viktor Tinambunan, menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki landasan teologis dan konstitusional yang kuat. Menurutnya, tanah bukan sekadar komoditas, melainkan anugerah Tuhan yang menjadi ruang hidup, identitas, dan keberlanjutan generasi. Gereja juga memandang perlindungan masyarakat adat sebagai bagian dari mandat iman untuk menghadirkan keadilan sosial, menjaga lingkungan, serta melindungi kelompok rentan.
HKBP turut menekankan pentingnya kemitraan antara gereja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional pengakuan masyarakat adat di Indonesia.
Kegiatan ini juga dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya Badan Registrasi Wilayah Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara, serta Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat yang tergabung dalam Sekber GOKESU. Forum tersebut turut dihadiri Pastor Walden Sitanggang. Kehadiran berbagai unsur masyarakat sipil ini mencerminkan kuatnya dukungan terhadap penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, mengkritik proses verifikasi wilayah adat yang dinilai masih mengabaikan kedaulatan masyarakat lokal. Menurutnya, terdapat pola pemaksaan melalui penunjukan kawasan hutan negara yang kerap mereduksi hak historis masyarakat adat di wilayah Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.
Roganda menjelaskan bahwa masyarakat adat sebenarnya telah memiliki sistem tata ruang warisan leluhur yang mencakup huta (permukiman), parmahanan (peternakan), hingga hauma (perladangan). Namun, dalam praktiknya, tim terpadu bentukan kementerian disebut sering memangkas luas wilayah adat yang diusulkan masyarakat secara sepihak.
“Ironisnya, kami menemukan fakta di lapangan di mana permukiman warga yang sudah ada secara turun-temurun justru dipaksa masuk dalam status kawasan hutan lindung. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap realitas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Roganda.
BRWA Sumatera Utara menilai identifikasi wilayah adat seharusnya didasarkan pada pengakuan masyarakat lokal dan kondisi nyata ruang hidup di lapangan, bukan semata-mata melalui pendekatan administratif negara. Penetapan kawasan hutan yang tidak mengakomodasi keberadaan wilayah adat juga dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan hukum bagi masyarakat adat. Karena itu, negara diharapkan hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, sejarah, dan ruang hidupnya secara menyeluruh dan berkeadilan.










