Kepri. LSM Elang Sakti, (Kepri) Bersama keluarga besar lahan pulau ranoh akan turun ke kanwil BPN provinsi kepulauan Riau menuntut karena sudah menerbitkan surat HGB ke PT. MPN, Mega puri Nusantara.
Kedatangan keluarga besar kebun Pulau Ranoh, Bersama LSM Elang Sakti untuk bertanya dan mencari tau’ terkait penerbitan surat HGB yang di keluarkan oleh BPN Provinsi maupun kota’ yakni penerbitan surat HGB yang di keluarkan oleh BPN Nomor: IP.02.01/ 1653-21.71.200/x/2023. HGB nomor 18/pulau Abang an.PT. Mega puri Nusantara.
Salah satu bukti kuat, bahwa itu adalah tanah leluhur kami, adanya makam keluarga yang sudah ada sejak sekitar tahun 1930. Surat tahun 1961, diperkuat alas hak tahun 1992,β ucapnya.
Menurut ketua Elang Sakti’ Kepri, terbitnya surat HGB yang di pakai oleh PT, MPN, Mega puri Nusantara tidak mempunyai dasar hukum, di karenakan ahliwaris dan keluarga besar kebun Pulau Ranoh belum pernah menerima Uang dari perusahaan’ yang kini telah menyerobot lahan kebun kepunyaan keluarga besar Datok batin limat dan batin Nurdin.