Danau Sei Ladi Ditimbun, Publik  Pertanyakan Siapa Yang Beri Izin PBG Dan Bagaimana hingga Dokumen Lingkungan.!!

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

BATAM — Aktivitas penimbunan kawasan Danau Sei Ladi di Kota Batam memicu sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut-sebut terus berjalan itu kini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki.

Warga mempertanyakan, siapa pihak yang berani menerbitkan izin terhadap aktivitas penimbunan danau yang selama ini diketahui menjadi salah satu kawasan resapan air dan sumber kebutuhan air masyarakat di Batam.

“Kalau tambang pasir saja bisa ditertibkan karena dianggap masuk kawasan atau lahan KOP, lalu kenapa penimbunan danau bisa berjalan? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Penimbunan kawasan danau dinilai bukan persoalan biasa. Selain menyangkut perubahan bentang alam, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan memperbesar risiko banjir di wilayah sekitar. Terlebih, Danau Sei Ladi selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga sumber air di Batam.

Masyarakat kini mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan proyek tersebut. Publik mempertanyakan apakah kegiatan itu telah mengantongi PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR), termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL.

“Kalau memang lengkap, buka ke publik. Jangan sampai ada kesan proyek ini kebal aturan. Ini danau, bukan lahan kosong biasa,” kata warga lainnya.

Sorotan juga mengarah pada dampak jangka panjang terhadap kebutuhan air bersih masyarakat Batam. Di tengah kondisi keterbatasan sumber air baku yang selama ini menjadi perhatian serius, penimbunan kawasan danau dianggap berpotensi mengancam cadangan air di masa mendatang.

Pengamat lingkungan menilai pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kawasan danau memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air dan bagian dari keseimbangan lingkungan perkotaan.

“Batam beberapa kali menghadapi persoalan ketersediaan air. Kalau kawasan danau mulai ditimbun tanpa pengawasan ketat, dampaknya nanti dirasakan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penerbitan izin proyek penimbunan tersebut. Publik pun meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Jika aktivitas tambang pasir dapat dihentikan dengan alasan pelanggaran kawasan, maka proyek penimbunan danau juga harus diperiksa secara serius demi menjaga kepentingan lingkungan dan kebutuhan air masyarakat Batam.

banner 325x300
Penulis: R. Tanjung