Diminta Polisi Usut Penampungan Limbah B3 jenis Caleng Scrab Cat Minyak Di TPA Punggur

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Diminta Polisi Turun Ke TPA Punggur Persoalan Limbah (B3) bahan berbahaya dan beracun Sisah Kaleng Cat minyak yang di bakar oleh pengelola menyebabkan udara asap yang bauk tak sedap.

Menurut informasi awak media bahwa pengelola atau penampung Limbah B3 sisah Bahan kaleng cat minyak, mereka kadang menjemput malam mengunakan lori warna putih BP 8×01 ZG, atau siang menggunakan tutup terpal

” Diduga Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Dari PT GGS Desa Air Cargo Nexus’,Β  Kalau pemain yang ada di TPA Punggur kecamatan Nongsa INISIAL ( RN ) kalau barang itu di bakar asap Nya tak enak di hirup, bikin sesak nafas. Ucap narasumber ke awak media

Pemerintah harusnya mengontrol secara ketat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup. Pencemaran berarti adanya gangguan, perubahan, perusakan bahkan benda asing yang menyebabkan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahan berbahaya dan beracun didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Hingga berita ini terbit awak media Belom mendapatkan konfirmasi dari INISIAL (RN) Atau BALCK..

banner 325x300
Penulis: Tanjung