Batam. tempat karoke ternama di kota batam Panda Club one mall Di jl Gurindam teluk tering tak jauh dari bundaran regata one mall Batam, ( Kepri ) Diduga menyuguhkan tarian Erotis dan tempat perdagangan wanita bagi pengunjungnya.
Adanya dugaan tarian erotis di panda club one mall batam, ‘Karaoke & perdagangan wanita jelas melanggar aturan yang ada di kota batam.
Menurut informasi awak media tarian Erotis itu di sajikan bukan tiap malam tetapi hari-hari tertentu seperti MLM Minggu dan malam ladies (Jumat) dan kalau pembongkingan wanita itu harga saya kurang tau’ kalau wanita bokingan biasa nya pemandu atau waitres menawarkan ke pengunjung. Ucap sumber ke media ini
Tentu kalau di lihat tarian erotis ini terkesan aksi pornografi, dan acara tersebut masuk dalam pelanggaran peraturan dan perundangan-undangan terkait pornografi yang bisa menimbulkan keresahan secara meluas. Khususnya generasi penerus.
Belum lama ini, Tim Dirnarkoba Polda Kepri dan Polresta Barelang dan BNNP Kepri sudah pernah melakukan razia dalam rangka Operasi Antik Seligi 2025,mendapat 2 orang pengunjung Panda club terindikasi positif narkoba. Jumat (21/02/25)
“Jelas akibat tarian erotis, Penari bisa terancam Pasal 34 UU Pornografi, dengan penjara maskimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar”.
“Pemilik bisa dijerat Pasal 33 serta Pasal 36, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 7,5 miliar. Agensinya bisa dikenai Pasal 30 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar”.
“sebagaimana diatur pada pasal 2 atau pasal 12 atau pasal 17 Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Higa berita ini di publikasikan awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manajemen panda club, ‘tetapi akan terus melakukan confirmasih ke dinas terkait