Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Kuasa Hukum Yusril Koto Siap Kawal Hingga Persidangan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, didampingi tim kuasa hukumnya, menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian Polda kepri. Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan secara resmi pada Selasa pagi.

Kuasa hukum Yusril Koto, Umar Faruk, SH., MH., menjelaskan pihaknya menerima kuasa untuk mendampingi klien dalam proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kami diberikan kuasa untuk mendampingi klien terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta diperkuat dengan Pasal 433 KUHP terbaru,” ujar Umar Faruk.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mengawal penuh proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Besok kami secara resmi akan membuat laporan ke kepolisian. Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Meski demikian, Umar Faruk menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Biarkan nanti proses hukum berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jakobus Silaban, SH., mengatakan pihaknya telah menganalisis sejumlah bukti yang diberikan klien dan menilai unsur dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi.

“Kami berkeyakinan unsur pencemaran nama baik itu telah terpenuhi, terutama unsur menuduhkan sesuatu hal kepada klien kami,” ujar Jakobus.

Menurut dia, pihaknya akan memilah akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan pernyataan tersebut untuk disampaikan kepada penyidik.

“Kami akan sesuaikan bukti-bukti yang ada dengan unsur pasal yang akan kami laporkan. Karena ada banyak akun yang terlibat,” katanya.

Jakobus menjelaskan, kliennya dituduhkan sebagai “ketua LSM yang suka mengolah-olah”. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dapat dibuktikan oleh pihak yang menyebarkannya.

“Kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, maka perkara ini akan kami lanjutkan sampai tahap persidangan,” tegasnya.

Ia juga mengutip Pasal 27A Undang-Undang ITE dan Pasal 433 KUHP yang menurutnya mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

“Intinya, unsur pokok dalam pasal tersebut adalah adanya tuduhan yang disebarluaskan kepada publik,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Jakobus menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan kliennya.

“Kalau nanti ada respons atau ajakan damai dari pihak terlapor, keputusan tetap kami serahkan kepada klien,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril Koto mengaku tidak mengenal secara pribadi oknum yang diduga menyerangnya melalui media sosial. Ia juga menyebut telah memberikan ruang untuk klarifikasi dan permintaan maaf, namun tidak mendapat respons yang baik.

“Saya tidak kenal secara pribadi dan tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Saya sudah memberikan ruang untuk klarifikasi dan meminta maaf, namun responsnya tidak baik dan membuat saya merasa dirugikan,” kata Yusril.

Ia meminta pihak yang menuduh dirinya menunjukkan bukti atas tuduhan yang disampaikan.

“Kalau memang ada perbuatan saya yang salah atau merugikan orang lain, silakan tunjukkan. Tapi sampai hari ini tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyinggung penggunaan istilah tertentu yang dianggap sebagai bentuk penghinaan verbal. Menurut mereka, hal itu akan menjadi bagian dari materi laporan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut karena menduga ada pihak lain yang ikut mendukung penyebaran tuduhan dimaksud.

banner 325x300