BATAM. Polemik terkait aktivitas pembangunan kawasan Gajah Mada Park di Sei Ladi, Batam, yang sempat disebut sebagai penimbunan danau, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak terkait. Dijelaskan bahwa area yang saat ini dilakukan pekerjaan bukan merupakan danau, melainkan kawasan bukit yang dipotong dalam proses pematangan lahan.
Genangan air yang terlihat di lokasi disebut terjadi akibat tampungan air hujan, bukan sumber danau alami sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Mitra Julias Tama, yang dikenal sebagai penggiat sosial sekaligus Ketua OKK Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, membenarkan bahwa seluruh dokumen perizinan proyek telah lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu diluruskan agar informasi yang berkembang tidak simpang siur. Lokasi tersebut bukan danau yang ditimbun, melainkan pemotongan bukit untuk proses pembangunan. Air yang terlihat itu merupakan genangan air hujan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proyek Gajah Mada Park telah mengantongi dokumen legalitas dan perizinan yang diperlukan, mulai dari dokumen lingkungan hingga persetujuan bangunan.
“Dokumen proyek sudah lengkap, mulai dari UKL-UPL, SPPL, AMDAL hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan plang PBG sudah berdiri di lokasi proyek. Kalau PBG sudah diterbitkan, berarti seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan papan atau plang PBG menjadi bukti bahwa proyek tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan dari instansi berwenang sebelum pembangunan dilaksanakan.
Ia juga menambahkan bahwa saat peresmian maupun pelaksanaan awal proyek, kegiatan tersebut telah dipublikasikan oleh sejumlah media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Mitra Julias Tama berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. Ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses dan aturan yang telah dijalankan oleh pihak pengembang maupun pemerintah.
“Kalau memang izin tidak lengkap, tentu PBG tidak akan terbit. Jadi jangan sampai muncul opini yang menyesatkan dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pihak terkait juga memastikan bahwa pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Batam.











